Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Sumut Dimulai 2026
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendorong energi hijau.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) untuk kawasan Medan Raya resmi akan memulai fase pembangunannya pada tahun 2026.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut, Rabu (12/11/2025). PSEL Medan Raya ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang akan dibangun di 10 wilayah metropolitan di Indonesia.
“PSEL menjadi solusi inovatif untuk masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota program nasional, Sumut masuk di dalamnya. Tugas kita bersama adalah menyukseskannya,” ujar Heri di hadapan para jurnalis.
Komitmen Pemimpin Daerah dan Langkah Konkret
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025.
Kerja sama tiga pimpinan daerah ini menjadi fondasi untuk mewujudkan proyek yang akan mengubah sampah residu yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi terbarukan.
Kurangi Tumpukan Sampah, Dukung Energi Hijau Sumut
Berdasarkan data Dinas LHK Sumut, beban sampah yang harus ditangani sangat besar. Kota Medan menghasilkan sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deli Serdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari.
Kehadiran PSEL Medan Raya diharapkan dapat mengolah hingga 1.700 ton sampah per hari dari kedua wilayah tersebut. Selain secara signifikan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, proyek ini juga akan berkontribusi pada bauran energi baru terbarukan (EBT) di Sumut.
“Kehadiran PSEL Medan Raya diharapkan dapat menambah pasokan listrik ramah lingkungan di Sumut,” tambah Heri.
Lokasi dan Progres Administratif Telah Ditetapkan
Pemprov Sumut telah mengirimkan surat dukungan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan pihak terkait.
Lokasi proyek telah ditetapkan di TPA Terjun dengan penambahan luas lahan sekitar 5 hektare, setelah dilakukan survei bersama oleh KLH, Kemendagri, dan perwakilan investor.
Dengan komitmen kuat Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya, PSEL Medan Raya tidak hanya menjawab persoalan sampah, tetapi juga membawa manfaat ganda: lingkungan yang lebih bersih dan energi listrik yang berkelanjutan untuk masyarakat Sumatera Utara. (Red)