Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir
MEDAN – Menyusul bencana banjir yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengintensifkan pengangkutan sampah pasca banjir.
Hal ini disampaikan Afri Rizki Lubis saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).
Volume Sampah Meningkat Drastis Pascabanjir Medan
Banjir besar yang terjadi sepekan lalu menyebabkan sampah berserakan di berbagai lokasi akibat terbawa arus air. Volume sampah di Medan juga meningkat signifikan akibat banyaknya perabot rumah tangga yang rusak dan terbuang setelah tergenang banjir.
Rizki Lubis yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan menegaskan, penumpukan sampah pasca banjir berpotensi menjadi sumber penyakit dan mengganggu estetika kota.
“Bencana banjir sudah satu pekan lebih berlalu, jangan ada lagi sampah yang berserakan dan tidak kunjung diangkut. Sampah yang tidak segera ditangani hanya akan menimbulkan masalah baru bagi kesehatan masyarakat,” tegas Rizki.
Kritik Kinerja BPBD Medan dan Seruan Pencegahan Banjir
Dalam kesempatan itu, Rizki Lubis menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan. Menurutnya, lembaga tersebut dinilai tidak sigap dalam membantu korban banjir, termasuk di wilayah Medan Johor.
“BPBD Medan tidak sigap. Saat bencana terjadi, komunikasi dengan pimpinan BPBD sangat sulit, padahal masyarakat membutuhkan pertolongan segera,” ungkapnya.
Politisi NasDem itu pun menyerukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memaksimalkan upaya pencegahan banjir.
“Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan warga. Upaya pencegahan harus dimaksimalkan. Ke depan, BPBD juga harus lebih siap dalam evakuasi dan distribusi bantuan,” pungkas Rizki.
Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Medan Johor
Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan ini digelar di Jalan Sari, Kelurahan Kedai Durian. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, terutama dalam situasi pascabencana. (Red)