Qanun Adat Langkat Didorong Jadi Warisan Budaya Generasi Muda

News18 Dilihat

MEDAN – Akademisi dan tokoh Melayu mendorong agar qanun adat Kesultanan Langkat tidak hanya dipelajari sebagai bagian dari sejarah, tetapi juga didokumentasikan dan dikenalkan kepada generasi muda sebagai warisan nilai budaya.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar BADKO PMPT Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026), dengan tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat.”

Diskusi berlangsung di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan, dan menghadirkan Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., serta Datuk Djohar Arifin Husin sebagai narasumber.

Hadir pula Azhari A.M. Sinik, Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., serta sejumlah tokoh Melayu dan budayawan.

Datuk Djohar Arifin Husin menilai generasi muda harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sejarah dan adat Melayu.

Menurutnya, perkembangan zaman tidak boleh membuat generasi muda kehilangan hubungan dengan akar sejarah.

“Kalau kita ingin membangun masa depan, kita harus mengetahui dari mana kita berasal,” katanya.

Djohar mengatakan nilai adat seperti amanah, musyawarah, persatuan dan keadilan masih relevan dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Ia berharap kajian qanun adat tidak berhenti pada diskusi, tetapi dilanjutkan melalui penelitian, dokumentasi dan pendidikan budaya.

Azhari A.M. Sinik mengatakan keberadaan qanun adat merupakan bagian dari sejarah dan nilai yang hidup dalam masyarakat Melayu.

Menurutnya, dokumentasi menjadi penting agar pengetahuan tentang Kesultanan Langkat tidak hanya diwariskan secara lisan.

“Qanun adat perlu dikaji secara ilmiah agar generasi berikutnya memiliki rujukan yang jelas mengenai sejarah dan nilai-nilai Melayu,” ujar Azhari.

Prof. OK. Saidin mengatakan kajian qanun adat harus dilakukan berdasarkan sumber sejarah dan perspektif hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pemahaman terhadap qanun adat harus ditempatkan dalam konteks sejarah dan tidak dilepaskan dari perkembangan hukum nasional.

Prof. Edy Ihsan menilai pendidikan dan dokumentasi budaya merupakan salah satu cara untuk mencegah terputusnya mata rantai sejarah.

Ia mengatakan generasi muda harus menjadi bagian penting dalam upaya menjaga warisan budaya Melayu.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai upaya penelitian dan pelestarian budaya.

Menurutnya, kekayaan sejarah Kesultanan Langkat dapat menjadi bagian dari penguatan identitas daerah sekaligus dikembangkan sebagai potensi wisata budaya dan edukasi.

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur melalui pendekatan budaya.

Ia berharap lahir penelitian lanjutan yang dapat memperkaya dokumentasi mengenai qanun adat dan sejarah Kesultanan Langkat.

Dengan demikian, qanun adat diharapkan tidak berhenti sebagai catatan masa lalu, tetapi menjadi sumber pembelajaran bagi generasi muda dalam memahami identitas, nilai dan sejarah masyarakat Melayu.

Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT, “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (red)