MEDAN – Usaha Pijat dan SPA Gardenia yang berlokasi di Jalan M. Yasir No. 5, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, ‘diobrak-obrik’ Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan pada Jumat (7/11/2025).
Penggerebekan ini dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait tempat yang diduga menyediakan pramu syahwat.
Tim gabungan yang turun ke lokasi merupakan kolaborasi antara Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Polsek Deli Tua, dan Kecamatan Medan Johor.
Dasar dari tindakan tegas ini bermula dari aduan masyarakat Kelurahan Pangkalan Mansyur yang diterima Camat Medan Johor pada 17 Agustus 2025.
Menanggapi aduan tersebut, Dispar Kota Medan mengambil langkah pembinaan dan pengawasan awal. Hasilnya, didapati bahwa pelaku usaha Spa Gardenia memang telah mengantongi izin usaha berbasis risiko.
“Namun, tempat pijat ini belum memenuhi standar usaha rumah pijat yang dipersyaratkan, seperti belum memenuhi standar usaha rumah pijat, Belum memasang Plang/Merk Usaha yang jelas, belum melengkapi aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L), belum memajang himbauan serta larangan yang mudah dilihat oleh pengunjung,” ungkap Kepala Bidang Daerah Destinasi Industri Pariwisata (DDIP) Dispar Medan, Debby Fauziah,
Debby mengaku, sidak dilakulan karena pengelola Spa Gardenia tidak serius menindaklanjuti komitmen yang sudah mereka buat.
“Pemerintah Kota Medan melalui Dispar dan jajaran penegak hukum tidak akan mentolerir operasional usaha pariwisata yang mengabaikan standar, perizinan, dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah berusaha untuk menjumpai pemilik usaha, namun saat disambangi tak berada di tempat bahkan tak mau datang ketika dihubungi.
“Sampai tadi kami belum dapat menemui yang bersangkutan. Karena kami berharap dapat melakukan pembinaan secara langsung, dan dia juga dapat menyatakan bahwasanya tidak ada melakukan hal-hal yang menjadi larangan dalam ketentuan usaha pariwisata,” sebut Debby.
Sementara Camat Medan Johor Gunawan Parangin – angin, didampingi Lurah Pangkalan Mansyur Hasrun Syarif Dongoran, menemukan indikasi lain pada saat melakukan kegiatan tersebut. Yakni, adanya pekerja di Spa Gardenia yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) dan tidak melaporkan keberadaannya.
“Tadi kita hanya jumpa sama pihak karyawan. Itupun karyawannya tidak memiliki KTP. Untuk itu nanti akan kita tindaklanjuti ke dinas sosial terkait adanya pekerja yang tidak memiliki KTP di Kelurahan Pangkalan Mansyur ini,” sebut Gunawan.(cil)