Jangan Sampai ‘Direbut’ Lagi, LIPPSU Minta Negara Tegas Soal Lahan Eks HGU Socfindo di Batu Bara

News10 Dilihat

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar serius memperjuangkan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang masa berlakunya disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menilai berakhirnya masa HGU tersebut merupakan momentum penting yang tidak boleh terlewatkan. Menurutnya, lahan ratusan hektare itu berpotensi menjadi aset strategis daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung program reforma agraria, serta menyelesaikan berbagai persoalan konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Jika benar HGU tersebut telah berakhir dan belum ada keputusan baru dari negara, maka Pemkab Batu Bara harus bergerak cepat memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai lahan ini kembali diperpanjang tanpa evaluasi menyeluruh terhadap manfaat dan dampaknya,” kata Azhari, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Batu Bara yang mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI guna meminta kejelasan status lahan PT Socfindo Simpang Gambus.

Berawal dari Perkebunan Kolonial

Lahan perkebunan Simpang Gambus memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada awal abad ke-20, kawasan tersebut dikelola perusahaan perkebunan asing bernama De Sumatra Caoutchouc Maatschappij yang bergerak di sektor perkebunan komersial.

Setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, seluruh hak konsesi kolonial diwajibkan dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Selanjutnya pada tahun 1968, PT Socfin Indonesia (Socfindo) resmi beroperasi sebagai perusahaan patungan yang mengelola perkebunan berdasarkan HGU yang diberikan negara.

Namun dalam perjalanan waktu, muncul berbagai persoalan agraria. Sejak akhir 1970-an, sejumlah kelompok masyarakat mulai menyampaikan klaim atas sebagian areal perkebunan yang dianggap sebagai tanah leluhur maupun lahan garapan warga.

Konflik lahan tersebut terus bergulir hingga beberapa dekade berikutnya dan menjadi salah satu isu yang kerap mencuat di Kabupaten Batu Bara.

HGU Berakhir, Tuntutan Evaluasi Menguat

Berakhirnya masa HGU pada akhir 2023 memunculkan berbagai tuntutan dari masyarakat, organisasi tani, serta sejumlah elemen daerah agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan tersebut.

Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain dugaan kelebihan penguasaan lahan, kewajiban kebun plasma, kontribusi perusahaan terhadap daerah, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penyelesaian konflik agraria yang belum tuntas.

Pada tahun 2026, DPRD Batu Bara melalui Pansus PAD mulai mengidentifikasi berbagai potensi penerimaan daerah yang dinilai belum optimal, termasuk dari sektor perkebunan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Lima Persoalan yang Diminta Dievaluasi

LIPPSU menilai langkah Pemkab Batu Bara dan DPRD untuk meminta evaluasi terhadap status HGU merupakan langkah yang tepat.

Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan HGU PT Socfindo Simpang Gambus, yakni:

  • Dugaan kelebihan ukur atau penguasaan lahan.
  • Penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
  • Pelaksanaan kewajiban kebun plasma.
  • Realisasi program CSR perusahaan.
  • Kesesuaian penggunaan lahan dengan RTRW Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, kontribusi perusahaan terhadap penerimaan daerah juga dinilai perlu diaudit secara terbuka.

Negara Harus Transparan

Di tengah polemik tersebut, PT Socfindo diketahui telah mengajukan permohonan pembaruan HGU kepada Kementerian ATR/BPN RI dan masih menjalankan aktivitas operasional sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.

Azhari menegaskan pemerintah harus bersikap transparan dalam menentukan masa depan lahan eks HGU tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya lahan tidak lagi diberikan kepada perusahaan, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan negara, mulai dari pengelolaan sebagai aset daerah, program Bank Tanah, hingga skema reforma agraria yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Lahan seluas 660,59 hektare ini memiliki nilai ekonomi yang besar. Jangan sampai menjadi sumber konflik berkepanjangan atau hilang dari potensi pengelolaan daerah. Negara harus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Azhari.

LIPPSU berharap proses verifikasi dan evaluasi yang saat ini dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Batu Bara. (Red)