Aminullah Siagiaan Sentil Hotman Soal Izin Presiden di Penetapan Tersangka Febri: Tak Ada Dasar Hukumnya

Ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Al Washliyah Aminullah Siagian

JAKARTA – Polemik mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap seorang jaksa harus lebih dahulu memperoleh izin Presiden.

Menurut Aminullah, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme penegakan hukum di Indonesia.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan pernyataan yang tidak memiliki dasar normatif,” kata Aminullah kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Aminullah, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang secara umum mensyaratkan penetapan seseorang sebagai tersangka harus terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan Presiden.

Ia menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah.“Mana ada aturan penetapan tersangka harus dapat izin Presiden?” katanya.

Aminullah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian tertentu.

MK kemudian merumuskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian apabila jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

“Putusan MK itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum,” kata Aminullah.

Ia menilai prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus tetap menjadi pijakan utama dalam proses penegakan hukum.

“Semua orang sama di hadapan hukum. Profesi atau jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghalangi proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Aminullah juga meminta Hotman Paris untuk menunjukkan ketentuan hukum yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka terhadap seorang jaksa harus terlebih dahulu memperoleh izin Presiden.

“Kalau memang ada, sebutkan pasalnya. KUHAP mana? Undang-Undang mana? Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan pernyataan hukum yang tidak jelas dasar normatifnya,” pungkasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai penetapan tersangka harus dibaca berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam praktik hukum acara pidana, penetapan tersangka tidak otomatis mensyaratkan persetujuan Presiden.

Aminullah juga mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan tafsir penting mengenai standar “bukti permulaan yang cukup”, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan alat bukti hukum acara pidana, disertai penilaian objektif penyidik.

“Jadi kalau penyidik telah memenuhi syarat hukum dan memiliki alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Bukan berdasarkan opini atau pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Terkait Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 mengenai pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa, Aminullah juga menyoroti status hukumnya. Menurutnya, pedoman tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya keharusan memperoleh izin Presiden. Lagi pula, kata Aminullah, berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut telah dicabut melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

“Karena itu, jangan mencampuradukkan antara kewenangan Presiden, kewenangan Jaksa Agung, dan ketentuan hukum acara pidana. Masing-masing memiliki dasar dan batas kewenangan yang berbeda,” tegas Aminullah. (Red)