MEDAN – Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, angkat bicara terkait dugaan masih berlangsungnya panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan seluas 210 hektar di Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG-LTL) Langkat, yang berstatus sitaan negara berdasarkan putusan PN Tipikor Medan.
Menurut Otti, jika benar informasi bahwa terpidana kasus perambahan hutan, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, tetap mengeruk keuntungan miliaran rupiah sekali panen dari lahan sitaan negara, maka hal ini merupakan skandal besar yang mencoreng penegakan hukum dan merugikan negara.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin lahan yang sudah disita negara dan jelas-jelas statusnya menjadi milik negara, masih dikelola dan dipanen untuk keuntungan pribadi ?. Negara jelas-jelas dirugikan puluhan miliar rupiah setiap panennya,” tegas Otti, Kamis (28/8/2025).
BARAPAKSI, kata Otti, menilai lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga dan mengawasi aset sitaan negara karena telah membuka celah bagi mafia perkebunan untuk tetap menguasai hasil panen sawit.
“Dalih Kejari Langkat yang menyebut baru tahu, alasan Polres Langkat yang mengatakan tidak semua bisa diketahui, dan sikap saling lempar tanggung jawab ke BKSDA adalah bentuk kelemahan sistemik dalam fungsi pengawasan aset sitaan negara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam,” ujarnya.
Karena itu, BARAPAKSI menuntut :
1. Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dugaan panen sawit di lahan sitaan negara dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
2. BKSDA Sumut sebagai pihak yang dititipi aset sitaan harus memberikan penjelasan transparan, siapa yang menjaga kawasan, dan bagaimana bisa terjadi sehingga BKSDA yang dititipi menjaga lahan sitaan negara.
Penitipan lahan yang disita negara bukan menjadi tanggungjawab BKSDA.
BKSDA tidak berhak menerima titipan rampasan negara berupa lahan.
Kalau wujudnya seperti lahan, kan Rupbasan berhak meminta kerjasama dengan APH demi mengamankan aset.
3. Kapolri dan Kapolda Sumut diminta segera menurunkan tim khusus untuk menindak praktik dugaan penguasaan ilegal sawit di hutan konservasi yang sudah disita.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini, karena berpotensi terjadi kerugian negara dikarenakan lemahnya pengawasan.
“Jangan sampai negara dirugikan dua kali. Pertama, karena hutan konservasi dirambah dan dikuasai secara ilegal. Kedua, karena meskipun sudah disita, hasil sawitnya masih mengalir ke kantong pribadi terpidana. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Otti dengan nada tegas.
Menurut Otti, kasus ini bisa menjadi indikator serius lemahnya integritas APH di daerah bila tidak segera ditindaklanjuti. Ia menilai alasan bahwa objek sitaan dititipkan ke BKSDA tidak dapat dijadikan tameng untuk lepas tangan.
“Penegakan hukum bukan soal siapa yang dititipi, tapi soal tanggung jawab moral dan yuridis aparat negara dalam menjaga harta sitaan. Jika masih ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset sitaan, maka ada indikasi kuat permainan yang melibatkan oknum,” tegasnya.
BARAPAKSI mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera turun tangan memastikan proses pengamanan aset sitaan berjalan sesuai hukum. Selain itu, ia mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses kasasi/banding agar tidak menjadi celah terpidana untuk terus beroperasi.
“Kalau terpidana belum ditahan, tapi aset sitaan tetap menghasilkan keuntungan pribadi, lalu di mana letak efek jera?. Jangan biarkan hukum hanya jadi formalitas, sementara mafia tetap berpesta pora,” pungkas Otti. (red)






