Dugaan Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

Hukum104 Dilihat

JAKARTA – Proses penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di rumah yang disebut sebagai kediaman lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut barang bukti yang diamankan, berbagai pihak juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Informasi yang beredar menyebutkan penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, klaim tersebut dibantah kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Menurutnya, emas dan uang yang ditemukan bukan merupakan milik Febrie Adriansyah, melainkan aset milik kliennya yang berasal dari kerja sama proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut. Status kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, alat bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Penggeledahan Harus Mengikuti Ketentuan KUHAP

Dalam hukum acara pidana Indonesia, tindakan penggeledahan dan penyitaan memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP.

Penyidik memang diberikan kewenangan melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi prosedur hukum, termasuk persyaratan administrasi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam kondisi normal, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Keadaan mendesak dimaksud antara lain apabila terdapat kekhawatiran barang bukti akan dipindahkan, dihilangkan, dirusak, atau kondisi lain yang mengharuskan tindakan segera dilakukan.

Dugaan TPPU Tetap Harus Dibuktikan

Apabila penyidikan berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang, maka penyidik juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara TPPU, keberadaan uang tunai maupun emas tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk asal-usul harta, aliran dana, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Dugaan Kejanggalan Administrasi Dapat Diuji

Sejumlah kalangan turut menyoroti kemungkinan adanya kejanggalan administrasi apabila benar terdapat tahapan penyidikan yang belum terpenuhi sebelum penggeledahan maupun penyitaan dilakukan.

Namun secara hukum, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran prosedur.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan KUHAP, mekanisme hukum telah menyediakan saluran pengujian, seperti praperadilan, pengujian keabsahan tindakan penyidik, maupun keberatan dalam proses persidangan.

Hingga kini, status kepemilikan emas dan uang yang diamankan penyidik, termasuk dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, masih berada dalam proses pembuktian.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memberikan ruang bagi proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red(