Oleh: Adinda Agashi, KETUA HMPS Ilmu Administrasi Negara FISIP UISU
OPINI Publik kembali diguncang oleh dugaan keberadaan “godfather proyek” di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Himpunan Sarjana Hukum Indonesia (HSHI) mengungkapkan adanya pengaruh kuat pihak tertentu yang disebut-sebut mengatur distribusi proyek di sejumlah OPD.
Lebih jauh lagi, sorotan diarahkan kepada sosok Wakil Wali Kota Medan. Namun, dalam kerangka administrasi publik, penting untuk tidak terjebak pada narasi politis tanpa verifikasi kebijakan yang valid.
Tudingan Tak Berdasar Secara Hukum dan Administrasi
Wakil Wali Kota secara struktural memiliki fungsi mendampingi dan membantu kepala daerah, bukan mengambil keputusan eksekutif dalam hal penganggaran proyek daerah.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan strategis dan alokasi anggaran ada di tangan Kepala Daerah, dibantu TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang terdiri dari Sekda dan pejabat teknis.
Isu dugaan “godfather” proyek berpotensi mengganggu keadilan distribusi manfaat publik. Namun jika tudingan diarahkan kepada aktor yang tidak memiliki kewenangan otoritatif dalam struktur formal, maka analisis kebijakan publik menjadi bias. Evaluasi atas dampak kebijakan harus berbasis pada data realisasi anggaran, efektivitas program, dan aksesibilitas pelayanan publik—bukan asumsi personalistik.
Dialog Terbuka
Daripada membangun narasi tudingan, lebih baik Himpunan Sarjana Hukum menginisiasi dialog akademik terbuka dengan Pemko dan OPD terkait untuk membahas solusi berbasis sistem, bukan sentimen.
Menuduh wakil kepala daerah sebagai aktor “pengatur proyek” tanpa bukti prosedural adalah bentuk generalisasi yang berpotensi melemahkan etika politik lokal. Tuduhan tersebut, jika tidak diiringi data konkret, justru mengaburkan masalah utama: tata kelola birokrasi OPD yang lemah dan tidak transparan.
Perspektif Administrasi Publik: Birokrasi yang Rapuh Bukan karena Satu Orang
Permasalahan utama dalam pembagian proyek daerah bukan pada figur tunggal, melainkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal di OPD. Sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa masih rentan dipengaruhi pihak eksternal karena belum sepenuhnya digital, partisipatif, dan berbasis merit.
Jika benar terjadi distorsi kebijakan dalam pengalokasian program, maka solusi yang dibutuhkan bukan sekadar mencari “kambing hitam”, melainkan membenahi sistem audit proyek, publikasi kinerja OPD, dan memperkuat kapasitas SDM birokrasi.
Perspektif Kebijakan Publik: Keadilan dan Efektivitas
Dalam konteks administrasi negara, tudingan terhadap Wakil Wali Kota Medan sebagai dalang “godfather proyek” tampak tidak didukung oleh kerangka kewenangan yang sahih.
Sebuah negara hukum tidak boleh menyandarkan analisis publik pada spekulasi personal, melainkan harus membenahi sistem yang membuka celah intervensi.
Pemko Medan justru harus menjadikan isu ini sebagai momen introspeksi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.(*)