Kajati Sumut Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator Kejatisu

Hukum172 Dilihat

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin melantik Kajari dan dua Koordinator di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara yang digelar pada hari Kamis (4/6/2026).

Sebelum melantik, Kajati Sumut Muhibbudin memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat yang akan dilantiknya.

Pelantikan dan serah terima jabatan itu digelar sebagai tindak lanjut keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan (SK) No. KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto.

Disebutkan dalam kutipan surat keputusan tersebut, Kajari Mandailing Natal dipercayakan kepada Muhammad Nursaitias yang sebelumnya menjabat Kajari Alor, Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Muhibbudin melantik Koordinator Kejati Sumatera Utara, yaitu Triyana Setia Putra sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Kemudian, Kajati Sumut melantik Andhika Prima Shandy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi V pada Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Muhibuddin menyampaikan ucapan selamat datang dan bertugas kepada para pejabat baru. Lalu, Muhibbudin menegaskan beberapa point penting yang pada pokoknya menekankan pentingnya bekerja dengan iman dan taqwa.

”Laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berlandaskan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi integritas, serta bekerja dengan berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa, saya minta saudara bekerja secara cepat, tepat, dan terukur,” ucapnya Kajati.

Masih menurut Kajati, bahwa jabatan adalah jembatan pengabdian, pertanggungjawaban kepada pimpinan dan institusi serta yang paling utama adalah bertanggungjawablah kepada Tuhan Yang Maha Esa, ujar nya.

Hadir dan mengikuti kegiatan itu, para Pejabat utama (PJU) Kejati Sumatera Utara, Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Belawan, Binjai hingga Kajari Langkat. (Red)