MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada 17 Juni 2026 lalu.
“Belum ada diterima SPDP-nya,” ujar Valentino.
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masih Tahap Penyelidikan
Valentino menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik Polrestabes Medan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memberikan klarifikasi.
“Masih tahap lidik. Informasinya penyidik masih akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi,” jelas Valentino.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, SPDP belum dapat dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Sesuai ketentuan hukum, SPDP baru diterbitkan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Robin Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Kasus ini berawal dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.
Dalam laporannya, Robin menyebut peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Robin mengaku saat itu sedang mengendarai mobil menuju rumahnya bersama salah seorang anggota keluarga.
Cekcok Berujung Dugaan Penganiayaan
Menurut Robin, saat melintas di lokasi kejadian, mobil yang dikendarainya melewati polisi tidur sehingga pedal gas terinjak dan menimbulkan suara kendaraan.
Robin menduga suara tersebut membuat AT merasa tersinggung.
Tak lama kemudian, Robin mengaku dikejar oleh AT bersama anaknya yang berinisial D.
Saat kendaraan berhenti dan terjadi adu mulut, Robin mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh AT dan anaknya.
Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami luka memar di bagian wajah dan lengan.
Robin juga menyatakan setelah tiba di rumah, istri AT kembali mendatanginya dan diduga melakukan tindakan kekerasan berupa cakaran di bagian wajah.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan maupun permintaan maaf, Robin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.
ATOMAN Desak BK DPRD Medan Bertindak
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN).
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memeriksa AT terkait dugaan pelanggaran etik.
Koordinator aksi, Ari Saputra, menilai seorang anggota dewan harus memberikan teladan kepada masyarakat, bukan justru terseret dugaan tindak kekerasan.
ATOMAN juga meminta BK DPRD mempertimbangkan pemberian sanksi etik hingga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
BK DPRD dan Partai NasDem Siapkan Klarifikasi
Menanggapi tuntutan massa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, menyatakan pihaknya akan memanggil AT setelah menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban.
“Kami akan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan karena Badan Kehormatan juga telah menerima laporan dari pihak pelapor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan partainya juga akan meminta penjelasan dari AT terkait laporan yang kini sedang ditangani Polrestabes Medan.
Menurut Afif, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, Partai NasDem sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
“Kalau memang terbukti benar terjadi, tentu sangat kami sesalkan,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kejari Medan menegaskan belum menerima SPDP dari penyidik karena perkara belum memasuki tahap penyidikan.
Adapun AT hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan dugaan pengeroyokan yang ditujukan kepadanya. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Judul SEO Alternatif
- Kejari Medan Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum DPRD Medan AT
- Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum DPRD Medan AT Masih Tahap Lidik, Kejari Belum Terima SPDP
- SPDP Belum Masuk ke Kejari Medan, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pengeroyokan Oknum DPRD AT
- Kejari Medan Ungkap Status Terbaru Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Medan AT
- Polrestabes Masih Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan AT, Kejari Medan Belum Terima SPDP
Fokus Keyword SEO
SPDP kasus dugaan pengeroyokan oknum DPRD Medan AT
Meta Keyword SEO
SPDP Kejari Medan, dugaan pengeroyokan DPRD Medan, AT DPRD Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Robin Marajohan Silalahi, kasus penganiayaan Medan, BK DPRD Medan, Partai NasDem Medan, berita hukum Medan, SPDP Polrestabes Medan.
Meta Description
Kejari Medan menyatakan belum menerima SPDP kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum DPRD Medan berinisial AT. Penyidik Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.










