PP HIMMAH Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Rp5 Triliun: Tangkap Darmawan Prasodjo

News44 Dilihat

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (13/7/2026), dengan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang disebut merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Aksi demonstrasi berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Kantor Pusat PT PLN (Persero) dan Markas Besar Polri. Dalam aksinya, massa meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Sukri Soleh, menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026 harus diusut secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas penanganan perkara tersebut, mengingat persoalan pasokan batu bara dinilai berkaitan dengan pelayanan kelistrikan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Soroti Gangguan Kelistrikan

Dalam orasinya, Sukri Soleh mengaitkan dugaan persoalan pengadaan batu bara dengan sejumlah gangguan layanan kelistrikan yang pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk blackout di Sumatera serta pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.

Ia menilai seluruh fakta tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

“Peristiwa blackout bukan sekadar gangguan teknis. Ada benang merah yang menghubungkan kegagalan layanan ini dengan dugaan korupsi batu bara yang diduga kuat melibatkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo,” ujar Sukri dalam orasinya.

Selama aksi berlangsung, massa juga membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Ada juga poster bertuliskan “Tidak Ada Yang Kebal Hukum Di Indonesia. Tangkap, Periksa, Dan Pidanakan Dirut PLN Darmawan Prasodjo!”

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menegaskan organisasinya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Razak dalam orasinya mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto agar jangan pernah bermain-main dengan kekayaan negara dan jangan biarkan korupsi merusak kedaulatan bangsa.

“Darmawan Prasodjo dan Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary Marimbo harus bertanggung jawab sepenuhnya! Rakyat sudah muak hanya disuguhi permintaan maaf. Ribuan pelaku UMKM bangkrut, layanan kesehatan lumpuh, bahkan ada nyawa yang melayang akibat kegagalan ini. Tidak ada lagi alasan untuk berlindung,” ujar Razak dengan suara lantang.

Ia juga menyoroti kesamaan peran dengan kasus dugaan korupsi lain. “Jika eks Jampisus Kejagung Febrie Adriansyah sudah ditetapkan tersangka, sudah selayaknya penegak hukum segera menetapkan tersangka bagi pimpinan PLN yang memegang kendali penuh atas kebijakan pembangkitan dan pengadaan bahan bakar,” serunya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selain dua kasus besar tersebut, PP HIMMAH juga menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan: 11 unit Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PLN yang sudah habis masa berlakunya namun belum diselesaikan, menyebabkan ±6.131,86 hektare kawasan hutan rusak dan mati.

Menurut mereka, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian aparat maupun instansi terkait agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

Menurut Razak, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan, termasuk jajaran direksi apabila ditemukan alat bukti yang cukup, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung Proses Hukum yang Berjalan

PP HIMMAH menyatakan mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam menangani perkara yang sedang berproses.

Organisasi tersebut juga meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus agar proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Abdul Razak Nasution.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait pernyataan yang disampaikan PP HIMMAH. Proses hukum juga disebut masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (Red)