471 ASN Pemko Medan Bolos Kerja, DPRD Minta Wali Kota Beri Sanksi Tegas

Wakil Rakyat24 Dilihat

MEDAN – Sebanyak 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tercatat bolos kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Kondisi ini menuai sorotan keras dari DPRD Kota Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, mengaku geram atas rendahnya disiplin ASN yang tidak masuk kerja setelah libur panjang.

DPRD Medan Soroti Disiplin ASN

Robi Barus menilai tindakan ratusan ASN tersebut sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kita sangat miris melihat 471 ASN bolos kerja setelah libur panjang. Ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara yang digaji dari uang rakyat.

Dinilai Lukai Hati Masyarakat

Robi juga membandingkan dengan pekerja swasta yang tetap bekerja meski hanya mendapat waktu libur terbatas.

“Banyak pegawai swasta hanya libur satu atau dua hari, sementara ASN yang sudah libur panjang justru masih bolos. Ini jelas melukai hati rakyat,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan tersebut.

Minta Sanksi Lebih Tegas, Bukan Sekadar Teguran

DPRD Medan meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk tidak hanya memberikan sanksi ringan kepada ASN yang bolos kerja.

Robi menilai sanksi seperti teguran atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen tidak cukup memberikan efek jera.

“Kita minta sanksi yang lebih tegas, seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan,” ujarnya.

Data BKPSDM: 471 ASN Tanpa Keterangan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa dari total ASN, sebanyak 471 orang atau sekitar 2 persen tidak hadir tanpa keterangan.

Adapun total ASN yang hadir mencapai 20.883 orang atau sekitar 93 persen, dan mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, terdapat ASN yang tidak hadir dengan alasan:

  • Cuti: 343 orang
  • Sakit: 264 orang
  • Tugas belajar: 16 orang
  • Tugas luar: 61 orang
  • Alasan sah lainnya

Sanksi Tetap Diberlakukan

Subhan memastikan bahwa ASN yang bolos tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi berupa teguran terbuka hingga hukuman disiplin ringan, serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” jelasnya.

DPRD: Harus Ada Efek Jera

Robi menegaskan, kejadian serupa kerap terjadi setiap tahun setelah libur panjang. Oleh karena itu, Pemko Medan diminta mengambil langkah tegas agar tidak terus berulang.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Harus bekerja disiplin dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai kepercayaan rakyat terus dilukai,” pungkasnya. (Red)