Dorong Tindakan Tegas, DPRD Medan : RS Dilarang Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Ketua BKD DPRD Kota Medan, Lailatul Badri

MEDAN — DPRD Kota Medan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak boleh lagi menolak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan, dengan alasan kamar penuh.

Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, sebagai respons atas masih seringnya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di sejumlah rumah sakit.

Penolakan Pasien BPJS Masih Terjadi

Menurut Lailatul Badri, praktik penolakan pasien dengan alasan keterbatasan kamar masih menjadi persoalan klasik dalam layanan kesehatan di Medan.

Banyak pasien BPJS yang mengaku ditolak atau dialihkan ke rumah sakit lain, sementara pasien umum dinilai lebih mudah mendapatkan layanan.

“Tidak boleh ada lagi rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Jika itu terjadi, harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

UHC Menjamin Akses Layanan Tanpa Diskriminasi

Lela menegaskan bahwa melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan pemerintah bersama BPJS Kesehatan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, baik kepada pasien BPJS maupun pasien umum.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, tidak boleh dibedakan,” ujarnya.

DPRD Dorong Revisi Perda Kesehatan

Untuk memperkuat sistem layanan kesehatan, DPRD Medan saat ini tengah mendorong revisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012.

Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan UHC dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan.

“Revisi perda ini penting agar sistem kesehatan di Medan lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Sorotan untuk RSUD dan Puskesmas

Selain regulasi, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti:

  • RSUD Dr Pirngadi Medan
  • RSUD Bachtiar Djafar
  • Seluruh puskesmas di Kota Medan

Peningkatan tersebut mencakup:

  • Penambahan tenaga medis
  • Pelayanan yang lebih humanis
  • Kelengkapan fasilitas dan alat kesehatan

DPRD Minta Pengawasan Diperketat

DPRD menilai, jika penolakan pasien masih terjadi, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Karena itu, Pemko Medan diminta untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan.

“Pelayanan harus maksimal, fasilitas harus lengkap, dan tenaga medis harus profesional serta humanis,” pungkas Lailatul Badri. (Red)