PADANG TUALANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan manfaat perlindungan kecelakaan lalu lintas, kegiatan Sosialisasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Padang Tualang.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala UPT Pependa Stabat, Desy Anthoni, bersama Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Langkat, Mariono. Keduanya menyampaikan materi terkait kebijakan terbaru seputar pajak kendaraan bermotor, khususnya komponen Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Padang Tualang, Muhammad Izwanda, Kasi Layanan I Samsat Stabat, Fuad Dwi Syahputra, Kasi Layanan II Samsat Stabat, Muhammad Taufik Nasution, serta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Padang Tualang.
Sebagai bagian dari Tim Samsat Stabat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Stabat, Bonar Ersa Harahap, turut menyampaikan pentingnya perlindungan dasar bagi masyarakat melalui penjaminan Jasa Raharja terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Ia juga menjelaskan peran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebagai bentuk solidaritas sosial.
Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan. Salah satu upaya konkret yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan Samsat Keliling (Samkel) secara berkelanjutan di seluruh kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Langkat, guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Samsat, dan perangkat desa dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor demi kemajuan pembangunan daerah. (Red)






